Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maksudnya mengajak masyarakat aktif
dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan
umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh
rakyat.
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti
memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah
menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun
terhadap Tuhan.
Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang
menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu
faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam
persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar
umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan
bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta
menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
No comments:
Post a Comment