Studi Islam adalah suatu usaha untuk
mempelajari seluk beluk agama Islam secara menyeluruh dan segala sesuatu yang
berkaitan dengannya termasuk ajaran-ajarannya, doktrin-doktrinnya,
kebudayaannya, sejarahnya dan lain sebagainya. Ada 2 cara pandang dalam studi
Islam. Yang pertama meliputi aspek normativitas, yaitu ajaran wahyu yang
dibahas melalui pendekatan doktrinal teologis. Sementara cara pandang yang lain
adalah yang meliputi aspek historis, yaitu studi kebudayaan Muslim yang dibahas
melalui pendekatan keilmuan sosial-keagamaan yang bersifat multi dan
interdisipliner.
Signifikasi
studi isalam di indonesia adalah mengubah pemahaman dan penghayatan keislaman
masyarakat mislim Indonesia secara khusus, dan masyarakat beragama pada
umumnya. Adapun perubhan yang diharapkan adalah format formalism keagamaan
islam diubah menjadi format agama yang subtantif. Sikap enklusivisme, kita ubah menjadi sikap
universalisme, yakni agama yang tidak mengembalikan nilai-nilai spiritualitas
dan kemanusian karana pada dasarnya agama diwahyukan untuk manusia. Di
samping itu, studi islam diharapkan dapat melahirkansuatu komunitas yang mampu
melakukan perbaikan secara intern dan ekstern. Secaraintern komunitas itu
diharapkan mempertemukan dan dapat mencari jalan keluar dari konflik intra
agama-Islam. Studi islam diharapkan melahirkan suatu masyarakat yang hidup
toleran (tasamuh) dalam wacana pluralitas agama, sehingga tidak melahirkan
Muslimekstrim yang membalas kekerasan agama dengan kekerasan pula. Oleh karena
itu, dalam stuasi hidup keberagamaan di Indonesia, studi agama terutama Islam,
karena merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk sangat penting
diimplementasikan secara damai (peace).
B.
Sejarah
studi islam di Indonesia
Masuknya Islam di Indonesia agak unik bila dibandingkan
dengan masuknya Islam ke daerah-daerah lain. Keunikannya terlihat kepada proses
masuknya Islam ke Indonesia yang relative berbeda dengan daerah lain. Islam
masuk ke Indonesia secara damai dibawa oleh para pedagang dan mubaligh.
Sedangkan Islam yang masuk ke daerah lain pada umumnya banyak lewat penaklukan,
seperti masuknya Islam ke Irak, Iran (Persia), Mesir, Afrika utara sampai ke
Andalusia.
Saluran proses islamisasi di Indonesia yaitu, perdagangan,
perkawinan, kesenian, sufisme, dan pendidikan. Terbentuknya masyarakat muslim
di suatu tempat adalah melalui proses yang panjang, yang dimulai dari
terbentuknya pribadi-pribadi muslim sebagai hasil dari upaya para da'i.
masyarakat muslim tersebut selanjutnya menumbuhkan kerajaan Islam.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh dengan peserta didiknya. Setelah komunitas muslim terbentuk di suatu daerah, maka mulailah mereka membangun masjid, yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Inti dari materi pendidikan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Kitab-kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang. Pendidikan Islam yang sederhana ini sangat kontras dengan pendidikan barat yang dibangun oleh pemerintah colonial Belanda pada abad ketujuh belas.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh dengan peserta didiknya. Setelah komunitas muslim terbentuk di suatu daerah, maka mulailah mereka membangun masjid, yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Inti dari materi pendidikan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Kitab-kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang. Pendidikan Islam yang sederhana ini sangat kontras dengan pendidikan barat yang dibangun oleh pemerintah colonial Belanda pada abad ketujuh belas.
Di awal abad kedua puluh muncullah ide-ide pembaruan
pendidikan Islam di Indonesia. Yang melatar belakangi hal ini ialah; Pertama,
daya dorong dari ajaran Islam itu sendiri yang mendorong umat Islam untuk
memotivasi umatnya guna melakukan pembaruan (tajdid), dan juga kondisi umat
Islam Indonesia yang jauh tertinggal dalam bidang pendidikan. Kedua, daya
dorong yang muncul dari para pembaru pemikir Islam yang diinspirasi dari
berbagai tokoh-tokoh pembaru pemikiran Islam, seperti Jamaluddin al-Afghani,
Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridho, dan lain sebagainya.
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat
sekarang ini telah meleui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak
kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam
awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang
terkonsentrasi di pesantren, adayah, surau atau masjid dengan titik focus
adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua,
periode ini telah dimasuki ole hide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal
abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah, dan juga telah
memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum, serta telah
mengadopsi system pendidikan modern, seperti metode, manajerial, klasikal, dan
lai sebagainya. Periode ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi ke dalam
sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU No. 2 tahun 1989) yang kemudian dilengkapi dengan beberapa
Peraturan Pemerintah, dan diperkuat pula dengan Undang-Undang No. 20 tahun
2003, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru maka jelaslah
bahwa pendidikan di Indonesia telah diatur oleh satu peraturan yang telah
disepakati.
Pendidikan Islam yang dimaknai sebagai mata pelajaran dan
lembaga telah mendapat kedudukan dalam system pendidikan nasional. Bab-bab dan
pasal-pasal serta ayat-ayat yang tercantum dalam PP 28, 29 Tahun 1990, serta PP
72, 73 Tahun 1991, PP 38, 39 Tahun 1992 dan PP 60 Tahun 1999, dan dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 12, 17, 18, 20, 26, 27, 28, dan Pasal 30
telah menggambarkan betapa pendidikan Islam telah duduk dalam sistem pendidikan
nasional yang dengan demikian kedudukannya adalah merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan dari system Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment